Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA dengan istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA, serta pada hari Jumat dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA dengan istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat