Peraturan ini mengenai pemberian tunjangan perumahan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas perumahan yang layak bagi mereka sebagai bentuk penghargaan dan untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Peraturan ini mencakup tentang kriteria dan besaran tunjangan, syarat dan ketentuan, pengaturan administrasi, pengecualian dan penghapusan, serta evaluasi dan penyesuaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat