Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 butir c) dihapus dan angka 3 butir a) dan butir b) ditambah; Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; Di antara BAB VIII PEMBIAYAAN dan BAB IX KETENTUAN PENUTUP disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal, yakni BAB VIIIA dan Pasal 45A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat