Peraturan ini terdiri dari BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN; BAB III SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV TUGAS DAN FUNGSI; BAB V KEPEGAWAIAN; BAB VI ESELONERING; BAB VII TATA KERJA; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat