Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah; Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f diubah dan huruf g ditambah; Ketentuan Pasal 15 huruf h ditambah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan huruf g ditambah; Di antara BAB VIII PEMBIAYAAN dan BAB IX KETENTUAN PENUTUP disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal, yakni BAB VIIIA dan Pasal 45A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat