Peraturan ini mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa umumnya mengatur struktur organisasi dan tata kerja di level pemerintahan desa, dengan mencakup struktur organisasi desa, tugas dan fungsi, tata kerja dan prosedur, hak dan kewajiban, pengelolaan sumber daya, serta Penyusunan Program dan Anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan desa dapat berjalan dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat