Peraturan ini terkait pengaturan peta batas wilayah untuk Kelurahan Tanjung Selor Hilir di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan mencakup Penetapan Batas Wilayah, Pemetaan Wilayah, Kepastian Hukum, serta Refrensi untuk Pengembangan dan Pengelolaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat