Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari–hari. Majelis Kode Etik PNS adalah tim yang bersifat ad hoc bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik PNS oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. Ketentuan Umum; b. Nilai-nilai dasar bagi PNS; c. Kode Etik PNS; d. Majelis Kode EtikPNS; e. Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi; f. Sanksi; g. Keputusan Majelis Kode Etik PNS; h. Pengendalian dan Pengawasan; i. Pembiayaan; j. Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat