Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2019

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari–hari. Majelis Kode Etik PNS adalah tim yang bersifat ad hoc bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik PNS oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. Ketentuan Umum; b. Nilai-nilai dasar bagi PNS; c. Kode Etik PNS; d. Majelis Kode EtikPNS; e. Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi; f. Sanksi; g. Keputusan Majelis Kode Etik PNS; h. Pengendalian dan Pengawasan; i. Pembiayaan; j. Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2019/NO.4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan