Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2018

PENGELOLAAN ASET DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai berbagai aspek penting terkait pengelolaan dan administrasi aset yang dimiliki oleh desa, dengan mencakup Penataan dan Pengelolaan Aset Desa, Investasi dan Pembukaan, Pemanfaatan Aset, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penghapusan Aset, serta Penyelesaian Sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
06 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2018
Tanggal Berlaku
06 Desember 2018
Sumber
BD 2018/NO 44
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan