Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 43 Tahun 2018

PETA BATAS WILAYAH KELURAHAN TANJUNG SELOR HULU KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai peta batas wilayah untuk Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Peta batas wilayah yang diatur dalam peraturan ini akan mencakup garis batas antara Kelurahan Tanjung Selor Hulu dan wilayah sekitarnya. Penetapan batas ini bertujuan untuk mencegah sengketa tanah, memastikan koordinasi yang efektif antara berbagai lembaga pemerintah, dan memudahkan administrasi lokal dalam pelaksanaan kebijakan serta program-program pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 43 Tahun 2018 tentang PETA BATAS WILAYAH KELURAHAN TANJUNG SELOR HULU KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD 2018/NO 46
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan