Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Integrasi di Lingkungan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi
memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung
terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
efektif;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan
dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi
kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas
penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis
terin tegrasi;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman dalam
penyelenggarakan SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Daerah. Aplikasi SRIKAND tersedia dalam versi website dan versi aplikasi mobile. Pengembangan aplikasi SRIKAND meliputi:
a. pemeliharaan jaringan;
b. pengembangan pengorganisasian SRIKAND dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan fitur aplikasi SRIKAND sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
Kepala LKD melaporkan hasil pembinaan dan pengendalian SRIKANDI paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2023 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran, sehingga
perlu menyesuaikan subkegiatan prioritas dan subkegiatan
pendukung pada DAU Bidang Pendidikan dan DAU Pendanaan
Kelurahan;
b. bahwa dengan adanya perubahan Alokasi Belanja Bantuan
Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga
perlu melakukan perubahan Atas alokasi Belanja Bantuan
Keuangan;
c. bahwa dengan telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran
2023, sehingga perlu melakukan penyesuaian pagu dan
subkegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 angka 22 huruf G ditentukan bahwa Program,
kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer
yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana
Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana,
bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup
tersedia dan/ a tau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD
dengan cara: menetapkan Perkada tentang Perubahan
Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Perda tentang Perubahan APBD TA 2023
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Jepara Nomor 41 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 33 diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) dan (3) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 40 diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 44 diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1), (2), (3), (5) dan (6) diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4) diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (13)
diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1), (2), (3), (7) dan (8) diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) da (7) diubah;14. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;15. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), (4), (5), (7), (8), (9) dan (11) diubah;16. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) diubah;17. Ketentuan dalam Pasal 59 diubah;18. Ketentuan dalam Pasal 60 diubah;19. Ketentuan dalam Pasal 61 diubah;20. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) dan (3) diubah;21. Ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1), (2) dan (4) diubah;22. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) diubah;23. Ketentuan dalam Pasal 70 diubah;24. Ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1), (3), (4) dan (5) diubah;25. Ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) dan (10) diubah;26. Ketentuan dalam Pasal 78 diubah;27. Ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) dan (2) diubah;28. Ketentuan dalam Pasal 80 diubah;29. Ketentuan dalam Pasal 81 diubah;30. Ketentuan dalam Pasal 82 diubah;31. Ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (3);32. Ketentuan dalam Pasal 84 diubah;33. Ketentuan dalam Pasal 85 diubah;34. Ketentuan dalam Pasal 86 diubah;35. Ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (5) sehingga;36. Ketentuan dalam Pasal 92 diubah;37. Ditambahkan Pasal 94a;38. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1), (2) dan (3) diubah;39. Ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) diubah;40. Ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), (2), (4) dan (5) diubah;41. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Peraturan Bupati Jepara Nomor 41
Tahun 2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
42. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 43. Ketentuan dalam Lampiran III mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan Kerja
Perangkat Daerah Pemberi Hibah Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
44. Ketentuan dalam Lampiran IV mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemberi Bantuan Sosial Peraturan Bupati Jepara Nomor
41 Tahun 2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2023 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 3/P/2023 tentang
Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, sehingga perlu
melakukan penyesuaian pagu dan subkegiatan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
b. Kegiatan - kegiatan Perangkat Daerah yang bersumber dari
dana transfer dan kegiatan lain yang mendesak namun masih
terdapat ketidaksesuaian kode rekening pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah perlu untuk dilakukan pergeseran
anggaran;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022
Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jepara Nomor 4 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perbup Jepara Nomor 41 tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor 4) diubah
se bagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1), (2), (3) dan (5) diubah;2. Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3), (4) dan (8) diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 4 7 diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 48 diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan (3) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 53 diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), (4), (5) dan (8) diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (3) diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 60 diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 61 diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (5); 15. Ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) dan (3) diubah; 16. Ditambahkan Pasal 68a; 17. Ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1), (3), (4) dan (6) diubah; 18. Ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1), (2) dan (13) diubah; 19. Ketentuan dalam Pasal 78 diubah; 20. Ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) diubah; 21. Ketentuan dalam Pasal 89 diubah; 22. Ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) dan (2) diubah; 23. Ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2) diubah; 24. Ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) diubah;25. Ketentuan dalam Pasal 104 diubah;26. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
27. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
28. Ketentuan dalam Lampiran III mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan Kerja
Perangkat Daerah Pemberi Hibah diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangaan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2023 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Tahun 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Menimbang
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi
Bupati terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan; dan
d. Tunjangan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 13
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangaan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2023 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan jaminan dalam
menjalankan tu gas Anggota DPRD dalam
melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran,
dan legislasi serta penyerapan aspirasi masyarakat,
maka perlu menyediakan Tunjangan Transportasi
bagi Anggota DPRD;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, besaran Tunjangan Transportasi Anggota
DPRD diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian tunjangan tranportasi memperhatikan:
a. asas kepatutan;
b. asas kewajaran;
c. asas rasionalitas; dan
d. standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan Transportasi diberikan kepada anggota DPRD dalam bentuk
uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
sumpah/ janji.
Tunjangan Transportasi berdasarkan standar satuan harga sewa kendaraan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebesar
Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2021 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Jepara No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2023 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Surat dari Dirjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-50/PK/2023
tentang Pemberitahuan Penyampaian Peraturan Bupati/Wali
Kota Mengenai Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) per Desa
dan Evaluasi Pemenuhan ADD Tahun 2023, sehingga perlu
melakukan penyesuaian terhadap anggaran Alokasi Dana
Desa;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor. 900.1.14.3/ 1483/SJ perihal Hasil Pemetaan,
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH
CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023, maka
perlu melakukan pergeseran antar sub kegiatan pada kegiatan
bidang sarana prasarana dan penyuluhan pertanian;
c. bahwa terdapat kegiatan - kegiatan Perangkat Daerah yang
bersumber dari dana transfer dan kegiatan lain yang
mendesak namun masih terdapat ketidaksesuaian kode
rekening pada Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu untuk
dilakukan pergeseran anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022
Nomor 41) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup Jepara No 41 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor 9) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (6) diubah;2. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2), (3) dan (5) diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2) dan (4) diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 70 diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 108 diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 109 diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 110 diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (3) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 115 diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 116 ayat (1) dan (2) diubah;14. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
15. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
16. Ketentuan dalam Lampiran IV mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemberi Bantuan Sosial diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;17. Ketentuan dalam Lampiran V mengenai Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima,
dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum dan Bersifat Khusus diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2023 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tugas
serta produktivitas Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat yang
mengemban aspirasi masyarakat;
t'
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat
(6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara, besaran Tunjangan Perumahan
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
201 7
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Besaran Tunjangan Perumahan diberikan dengan memperhatikan:
a. asas kepatutan,
b. asas kewajaran,
c. asas rasionalitas,
d. standar harga setempat yang berlaku, dan
e. standar luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang- undangan.
Tunjangan Perumahan dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah Negara bagi
Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.
Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai
berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta
delapan ratus ribu rupiah) per bulan; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp18.670.000,00 (delapan belas juta enam ratus
tujuh puluh ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2023 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan di
Daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional, sehingga
perubahan yang terjadi pada kebijakan dan peraturan
perundang-undangan nasional harus disesuaikan dalam rangka
menjaga keserasian dan keselarasan peraturan perundangundangan
di Daerah;
b. bahwa dengan mempertim.bangkan situasi pandemi Corona Virus
Disease 2019 yang terkendali, tingkat im.unitas masyarakat yang
tinggi, kesiapan kapasitas kesehatan yang memadai, pemulihan
ekonomi yang berjalan cepat, Presiden telah memberikan arahan
untuk menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat pada seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin
Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi
dan kebutuhan sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pencabutan Perbup Nomor 52 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 52)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2022 Nomorl4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 No.1/TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan
asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal
daerah pada Badan U saha Milik Daerah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan agar mampu
meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik,
kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Jepara perlu penambahan penyertaan
modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023 - 2027;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD
untuk tahun 2023 - 2027, yang antara lain untuk :
a. PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda);
b. PT. BPR BKK Jepara (Perseroda);c. Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;
d. Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara; dan
e. Bank Jateng.
Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp80.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara
Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2023 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang Jasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengadaan barang/jasa
yang kredibel perlu upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggara pelayanan pengadaan barang/jasa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Daerah yang ef ektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat
struktural dan pejabat fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/ Jasa Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, mengamanatkan kode etik pengelola
pengadaan barang/jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa ditetapkan oleh Bupati;
d. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2020 tentang Kode
Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Daerah sudah tidak
sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan
perundangan sehingga perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : kode etik pengelola
pengadaan barang/jasa di lingkungan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2020 ten tang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 2) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat