BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 No.1/TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan
asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal
daerah pada Badan U saha Milik Daerah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan agar mampu
meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik,
kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Jepara perlu penambahan penyertaan
modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023 - 2027;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD
untuk tahun 2023 - 2027, yang antara lain untuk :
a. PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda);
b. PT. BPR BKK Jepara (Perseroda);c. Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;
d. Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara; dan
e. Bank Jateng.
Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp80.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara
Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi
pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi
Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Jepara maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Pemerintah Kabupaten Jepara
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagiamana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2022;Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor 65 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan Perbup Jepara Nomor 65 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
(Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 65) diubah, yaitu
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
sehingga Pasal 20
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Integrasi di Lingkungan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi
memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung
terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
efektif;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan
dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi
kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas
penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis
terin tegrasi;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman dalam
penyelenggarakan SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Daerah. Aplikasi SRIKAND tersedia dalam versi website dan versi aplikasi mobile. Pengembangan aplikasi SRIKAND meliputi:
a. pemeliharaan jaringan;
b. pengembangan pengorganisasian SRIKAND dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan fitur aplikasi SRIKAND sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
Kepala LKD melaporkan hasil pembinaan dan pengendalian SRIKANDI paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi segenap warga masyarakat
terhadap dampak bencana maka Pemerintah berkewajiban
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupannya agar dapat mewujudkan kesejahteraan
umum; bahwa wilayah Kabupaten Jepara memiliki potensi geografis,
geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya
bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan dan
kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana secara cepat, tepat dan terencana; bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Jepara, sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan
susunan organisasinya agar mampu memberikan
perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan
bencana secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan BPBD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2023 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga harus sesuai dengan nilai guna
dan kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel;
bahwa dalam rangka penyesuaian harga barang pada
Standar Biaya Umum dan Standar Satuan Harga , perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara Tahun 2023
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Jepara No 21 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
2. Lampiran II diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2023 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran, sehingga
perlu menyesuaikan subkegiatan prioritas dan subkegiatan
pendukung pada DAU Bidang Pendidikan dan DAU Pendanaan
Kelurahan;
b. bahwa dengan adanya perubahan Alokasi Belanja Bantuan
Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga
perlu melakukan perubahan Atas alokasi Belanja Bantuan
Keuangan;
c. bahwa dengan telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran
2023, sehingga perlu melakukan penyesuaian pagu dan
subkegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 angka 22 huruf G ditentukan bahwa Program,
kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer
yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana
Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana,
bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup
tersedia dan/ a tau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD
dengan cara: menetapkan Perkada tentang Perubahan
Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Perda tentang Perubahan APBD TA 2023
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Jepara Nomor 41 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 33 diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) dan (3) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 40 diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 44 diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1), (2), (3), (5) dan (6) diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4) diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (13)
diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1), (2), (3), (7) dan (8) diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) da (7) diubah;14. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;15. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), (4), (5), (7), (8), (9) dan (11) diubah;16. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) diubah;17. Ketentuan dalam Pasal 59 diubah;18. Ketentuan dalam Pasal 60 diubah;19. Ketentuan dalam Pasal 61 diubah;20. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) dan (3) diubah;21. Ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1), (2) dan (4) diubah;22. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) diubah;23. Ketentuan dalam Pasal 70 diubah;24. Ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1), (3), (4) dan (5) diubah;25. Ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) dan (10) diubah;26. Ketentuan dalam Pasal 78 diubah;27. Ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) dan (2) diubah;28. Ketentuan dalam Pasal 80 diubah;29. Ketentuan dalam Pasal 81 diubah;30. Ketentuan dalam Pasal 82 diubah;31. Ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (3);32. Ketentuan dalam Pasal 84 diubah;33. Ketentuan dalam Pasal 85 diubah;34. Ketentuan dalam Pasal 86 diubah;35. Ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (5) sehingga;36. Ketentuan dalam Pasal 92 diubah;37. Ditambahkan Pasal 94a;38. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1), (2) dan (3) diubah;39. Ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) diubah;40. Ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), (2), (4) dan (5) diubah;41. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Peraturan Bupati Jepara Nomor 41
Tahun 2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
42. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 43. Ketentuan dalam Lampiran III mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan Kerja
Perangkat Daerah Pemberi Hibah Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
44. Ketentuan dalam Lampiran IV mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemberi Bantuan Sosial Peraturan Bupati Jepara Nomor
41 Tahun 2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
173 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2023 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan di
Daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional, sehingga
perubahan yang terjadi pada kebijakan dan peraturan
perundang-undangan nasional harus disesuaikan dalam rangka
menjaga keserasian dan keselarasan peraturan perundangundangan
di Daerah;
b. bahwa dengan mempertim.bangkan situasi pandemi Corona Virus
Disease 2019 yang terkendali, tingkat im.unitas masyarakat yang
tinggi, kesiapan kapasitas kesehatan yang memadai, pemulihan
ekonomi yang berjalan cepat, Presiden telah memberikan arahan
untuk menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat pada seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin
Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi
dan kebutuhan sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pencabutan Perbup Nomor 52 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 52)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2022 Nomorl4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara Karimunjawa
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2023 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan SIginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan
penyeberangan diperlukan penetapan tarif kelas ekonomi
Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada lintas
penyeberangan Jepara - Karimunjawa dengan tetap
memperhatikan kemampuan daya beli pengguna jasa dan
industri angkutan penyeberangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 66 Tahun
2019 ten tang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, tarif
angkutan penyeberangan untuk tarif ekonomi ditetapkan
oleh Bupati untuk lintas penyeberangan dalam
kabupaten
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun
2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif Kapal Angkutan Penyeberangan terdiri atas:
a. Tarif penumpang;
b. Tarif Kendaraan Penumpang; dan
c. Tarif Kendaraan Barang beserta muatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 13
Tahun 2017 ten tang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor
Penyeberangan Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara
Karimunjawa (Berita Daerah Kabupaten Jepara tahun 2017 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapa! Motor Penyeberangan
Siginjai Pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa (Berita Daerah
Kabupaten Jepara tahun 2019 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Perencanaan, Penyebarluasan Propemperda, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat