ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 3/P/2023 tentang
Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023, sehingga perlu
melakukan penyesuaian pagu dan subkegiatan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
b. Kegiatan - kegiatan Perangkat Daerah yang bersumber dari
dana transfer dan kegiatan lain yang mendesak namun masih
terdapat ketidaksesuaian kode rekening pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah perlu untuk dilakukan pergeseran
anggaran;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022
Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jepara Nomor 4 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perbup Jepara Nomor 41 tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor 4) diubah
se bagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1), (2), (3) dan (5) diubah;2. Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3), (4) dan (8) diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 4 7 diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 48 diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan (3) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 53 diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), (4), (5) dan (8) diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (3) diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 60 diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 61 diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (5); 15. Ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) dan (3) diubah; 16. Ditambahkan Pasal 68a; 17. Ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1), (3), (4) dan (6) diubah; 18. Ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1), (2) dan (13) diubah; 19. Ketentuan dalam Pasal 78 diubah; 20. Ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) diubah; 21. Ketentuan dalam Pasal 89 diubah; 22. Ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) dan (2) diubah; 23. Ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2) diubah; 24. Ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) diubah;25. Ketentuan dalam Pasal 104 diubah;26. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
27. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
28. Ketentuan dalam Lampiran III mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan Kerja
Perangkat Daerah Pemberi Hibah diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
- 25 hlm
|