Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalarn Pasal 46 ayat (2) dan (3), perubahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1), (2), (5), (7), (8) dan (12), perubahan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2), perubahan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6), perubahan ketentuan dalam Pasal 56, perubahan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (7) dan (4), perubahan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1), (3), (4) dan (6), perubahan ketentuan dalam Pasal 60, perubahan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (5), (6) dan (9), perubahan ketentuan dalam Pasal 81, perubahan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2), perubahan ketentuan dalam Pasal 85, perubahan ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan, perubahan ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat