perubahan-perbup-penjabaran-apbd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2023 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya Surat dari Dirjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-50/PK/2023
tentang Pemberitahuan Penyampaian Peraturan Bupati/Wali
Kota Mengenai Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) per Desa
dan Evaluasi Pemenuhan ADD Tahun 2023, sehingga perlu
melakukan penyesuaian terhadap anggaran Alokasi Dana
Desa;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor. 900.1.14.3/ 1483/SJ perihal Hasil Pemetaan,
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH
CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023, maka
perlu melakukan pergeseran antar sub kegiatan pada kegiatan
bidang sarana prasarana dan penyuluhan pertanian;
c. bahwa terdapat kegiatan - kegiatan Perangkat Daerah yang
bersumber dari dana transfer dan kegiatan lain yang
mendesak namun masih terdapat ketidaksesuaian kode
rekening pada Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu untuk
dilakukan pergeseran anggaran
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022
Nomor 41) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup Jepara No 41 Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor 9) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (6) diubah;2. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2), (3) dan (5) diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2) dan (4) diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 70 diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 108 diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 109 diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 110 diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (3) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 115 diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 116 ayat (1) dan (2) diubah;14. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
15. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
16. Ketentuan dalam Lampiran IV mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemberi Bantuan Sosial diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;17. Ketentuan dalam Lampiran V mengenai Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima,
dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum dan Bersifat Khusus diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 15 hlm
|