ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran, sehingga
perlu menyesuaikan subkegiatan prioritas dan subkegiatan
pendukung pada DAU Bidang Pendidikan dan DAU Pendanaan
Kelurahan;
b. bahwa dengan adanya perubahan Alokasi Belanja Bantuan
Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga
perlu melakukan perubahan Atas alokasi Belanja Bantuan
Keuangan;
c. bahwa dengan telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran
2023, sehingga perlu melakukan penyesuaian pagu dan
subkegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 angka 22 huruf G ditentukan bahwa Program,
kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer
yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana
Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana,
bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup
tersedia dan/ a tau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD
dengan cara: menetapkan Perkada tentang Perubahan
Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Perda tentang Perubahan APBD TA 2023
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Jepara Nomor 41 Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 41) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 33 diubah;3. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) diubah;4. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) diubah;5. Ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) dan (3) diubah;6. Ketentuan dalam Pasal 40 diubah;7. Ketentuan dalam Pasal 44 diubah;8. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1), (2), (3), (5) dan (6) diubah;9. Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4) diubah;10. Ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (13)
diubah;11. Ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) diubah;12. Ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1), (2), (3), (7) dan (8) diubah;13. Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) da (7) diubah;14. Ketentuan dalam Pasal 56 diubah;15. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1), (2), (4), (5), (7), (8), (9) dan (11) diubah;16. Ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) diubah;17. Ketentuan dalam Pasal 59 diubah;18. Ketentuan dalam Pasal 60 diubah;19. Ketentuan dalam Pasal 61 diubah;20. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) dan (3) diubah;21. Ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1), (2) dan (4) diubah;22. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) diubah;23. Ketentuan dalam Pasal 70 diubah;24. Ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1), (3), (4) dan (5) diubah;25. Ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) dan (10) diubah;26. Ketentuan dalam Pasal 78 diubah;27. Ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) dan (2) diubah;28. Ketentuan dalam Pasal 80 diubah;29. Ketentuan dalam Pasal 81 diubah;30. Ketentuan dalam Pasal 82 diubah;31. Ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (3);32. Ketentuan dalam Pasal 84 diubah;33. Ketentuan dalam Pasal 85 diubah;34. Ketentuan dalam Pasal 86 diubah;35. Ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (5) sehingga;36. Ketentuan dalam Pasal 92 diubah;37. Ditambahkan Pasal 94a;38. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1), (2) dan (3) diubah;39. Ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) diubah;40. Ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), (2), (4) dan (5) diubah;41. Ketentuan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD
Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian
Objek Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Peraturan Bupati Jepara Nomor 41
Tahun 2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
42. Ketentuan dalam Lampiran II mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
Dan Pembiayaan Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022 diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 43. Ketentuan dalam Lampiran III mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan Kerja
Perangkat Daerah Pemberi Hibah Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2022
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
44. Ketentuan dalam Lampiran IV mengenai Daftar Nama Calon Penerima, Alamat
Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemberi Bantuan Sosial Peraturan Bupati Jepara Nomor
41 Tahun 2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 33 hlm
|