Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 65 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian TPP Bab III Kelas Jabatan Bab IV Produktivitas Kerja Pegawai Bab V Kinerja Pelaksanaan APBD Bab VI Kehadiran Kerja Bab VII TPP Tambahan Bab VIII Sistem Aplikasi dan Mekanisme Bab X Pegawai Tidak Diberi TPP Bab XI Kewajiban dan Tanggung Jawab Bab XII Aturan Peralihan Bab XIII Pendanaan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.65
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 268 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan