Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD 2021/ No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- a. bahwa setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara dan untuk memperjelas keadaan kahar (force majeure) yang sedang terjadi di Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP no. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 35 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 41 Tahun 2018; Pemnendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020; Perda Kab Jepara No. 14 Tahun 2016; Perbup Jepara No. 9 Tahun 2021;
- Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 17 dan 18 dan KetentuanPasal 25 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
- 4 hlm
|