Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 49 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 17 dan 18 dan KetentuanPasal 25 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/ No. 49
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan