Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 17 dan 18 dan KetentuanPasal 25 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat