Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman dalam penyelenggarakan SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Daerah. Aplikasi SRIKAND tersedia dalam versi website dan versi aplikasi mobile. Pengembangan aplikasi SRIKAND meliputi: a. pemeliharaan jaringan; b. pengembangan pengorganisasian SRIKAND dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. pengembangan fitur aplikasi SRIKAND sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi. Kepala LKD melaporkan hasil pembinaan dan pengendalian SRIKANDI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat