Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Integrasi di Lingkungan Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman dalam penyelenggarakan SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Daerah. Aplikasi SRIKAND tersedia dalam versi website dan versi aplikasi mobile. Pengembangan aplikasi SRIKAND meliputi: a. pemeliharaan jaringan; b. pengembangan pengorganisasian SRIKAND dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. pengembangan fitur aplikasi SRIKAND sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi. Kepala LKD melaporkan hasil pembinaan dan pengendalian SRIKANDI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Integrasi di Lingkungan Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.2
Subjek
ARSIP - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan