Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Perencanaan, Penyebarluasan Propemperda, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat