Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD untuk tahun 2023 - 2027, yang antara lain untuk : a. PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); b. PT. BPR BKK Jepara (Perseroda);c. Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara; d. Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara; dan e. Bank Jateng. Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp80.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat