PERDA Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Barat, meningkatkan
ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas
ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan
meningkatkan layanan kepada masyarakat guna
mendorong perekonomian dan pendapatan daerah dari
dividen Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan
penyertaan modal kepada Bank Nagari Sumatera Barat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal pada Bank Nagari sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal pada Bank Nagari;
bahwa demi meningkatkan penguatan struktur
permodalan Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada Bank
Nagari;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai
penyertaan modal daerah bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang2-.Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dana penyertaan modal bersumber dari APBD dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Jumlah dana penyertaan modal yang disertakan dianggarkan pada
APBD.
(3) Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari sampai dengan 31
Desember 2020 berjumlah sebesar Rp 42.941.000.000,00 (empat puluh
dua milyar sembilan ratus empat puluh satu juta Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut :
a. sampai dengan tahun 2003 sebesar Rp 4.540.924.581,00 (empat
milyar lima ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh empat
ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah);
b. pada tahun 2004 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta Rupiah);
c. pada tahun 2006 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta rupiah);
d. pada tahun 2007 sebesar Rp 1.613.724.000,00 (satu milyar enam
ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
e. pada tahun 2009 sebesar Rp 120.351.419,00 (seratus dua puluh juta
tiga ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
f. pada tahun 2012 sebesar Rp 1.468.000.000,00 (satu milyar empat
ratus enam puluh delapan juta rupiah);
g. pada tahun 2013 sebesar Rp 6.741.783.081,00 (enam milyar tujuh
ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
delapan puluh satu rupiah);
h. pada tahun 2014 sebesar Rp 7.614.000.000,00 (tujuh milyar enam
ratus empat belas juta rupiah);
i. pada tahun 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
j. pada tahun 2016 sebesar Rp 5.342.216.919,00 (lima milyar tiga
ratus empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu sembilan
ratus sembilan belas rupiah);
k. pada tahun 2017 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
dan
l. pada tahun 2019 sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keberadaan budaya di Daerah sebagai bagian dari budaya nasional dan aset budaya bangsa dalam membangun dan mewujudkan tujuan Negara serta menciptakan masyarakat yang
memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberadaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di Daerah merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya
masyarakat, sehingga perlu upaya untuk menjamin kelestarian dan keberadaannya di Daerah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan serta menjamin kepastian hukum dalam Pemajuan
Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. Pemajuan Kebudayaan;
c. Pelestarian Cagar Budaya;
d. hak dan kewajiban;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
g. pendanaan.
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat
dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin
terlindungnya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
c. menyelenggarakan penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
f. memfasilitasi Setiap Orang dalam melaksanakan Pemanfaatan dan
promosi Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat
untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah
dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap
daerah yang mengalami bencana;
h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan
i. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya.
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. menetapkan Etika Pelestarian Cagar Budaya;
b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan
wilayah;
c. menghimpun data Cagar Budaya;
d. menetapkan peringkat Cagar Budaya;
e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
i. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang
pelestarian, penelitian, dan museum;
k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang
kepurbakalaan;
l. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang telah melakukan
Pelestarian Cagar Budaya;
m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan
Pengamanan;
n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten;
o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan
p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan
yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar
Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
a. Tradisi Lisan;
b. Manuskrip;
c. Adat Istiadat;
d. Ritus;
e. Pengetahuan Tradisional;
f. Teknologi Tradisional;
g. Seni;
h. bahasa;
i. permainan rakyat; dan
j. olahraga tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula
sebesar Rp1.543.328.746.724 (satu triliun lima ratus empat puluh tiga milyar
tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh
ratus dua puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp35.629.395.145 (tiga
puluh lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan
puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah) sehingga menjadi
Rp1.507.699.351.579 (satu triliun lima ratus tujuh milyar enam ratus
sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh
puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang)
Rp.1.391.725.837.012
Rp.37.210.105.172
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.1.428.935.942.184
b. Belanja daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang)
Rp.1.528.328.746.724
Rp.(21.629.395.145)
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.506.699.351.579
c. Pembiayaan daerah
1. Penerimaan pembiayaan
a) Semula
b) Bertambah/(berkurang)
Rp.151.602.909.712
Rp.(72.839.500.317)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah
perubahan Rp.78.763.409.395
2. Pengeluaran pembiayaan
a) Semula
b) Bertambah/(berkurang)
Rp.15.000.000.000
Rp.(14.000.000.000)
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah
perubahan Rp.1.000.000.000
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp.77.763.409.395
Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun
berkenaan setelah perubahan Rp.0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
Perpustakaan;
b. bahwa pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung tumbuhnya minat dan kegemaran membaca masyarakat, sehingga perlu pengembangan dan pendayagunaan Perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum untuk kemudahan bagi Perpustakaan dalam menyediakan layanan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan
hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan Perpustakaan/pustakawan, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Ruang lingkup penyelenggaraan Perpustakaan adalah:
a. hak, kewajiban dan kewenangan;
b. pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan;
c. Tenaga Perpustakaan;
d. kerja sama dan peran serta masyarakat;
e. pembudayaan kegemaran membaca;
f. transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial;
g. pelestarian naskah kuno milik daerah;
h. pendanaan;
i. pembinaan dan pengawasan.
Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk :
a. menjamin terselenggaranya Perpustakaan, Taman Bacaan atau Sudut
Baca dalam rangka mencerdaskan Masyarakat Daerah;
b. menjamin tersedianya layanan informasi bagi Masyarakat Daerah dan
memenuhi hak Masyarakat Daerah untuk memperoleh informasi dan
sumber materi bagi pembelajaran sepanjang hayat; dan
c. sebagai landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam rangka
penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan/ Taman Bacaan/Sudut Bacaan termasuk kerja samanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
3 Tahun 2022
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah berupa laporan keuangan memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional;
laporan arus kas;
laporan perubahan ekuitas; dan
catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber
informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan
arti penting strategis, antara lain dapat menyajikan
informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan, perlu adanya sistem pengelolaan kearsipan
yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan
kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak
keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, sistem penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, perlu
adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan
mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan public, perlu penyelenggaraan kearsipan
Nasional yang komprehensif dan terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
negara, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai
Penyelenggara Kearsipan nasional;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat
bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan
Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian Arsip sebagai aset
Daerah dan hal-hal lain terkait kearifan lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa pevalensi stunting yang tinggi dapat
menghambat upaya peningkatan kesehatan dan
menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, unggul dan produktif perlu dilakukan
fokus pencegahan, dan percepatan penurunan
stunting;
bahwa dalam rangka percepatan penurunan
stunting guna mencapai target tujuan pembangunan
berkelanjutan, perlu disusun strategi percepatan
penurunan stunting di Daerah;
bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan
dan kepastian hukum dalam melakukan percepatan
penurunan stunting perlu mengatur mengenai
Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Padang
Pariaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan dan
Pencegagan Stunting Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pilar pencegahan Stunting;
b. penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
c. peran Pemerintah Daerah;
d. peran Pemerintah Nagari;
e. koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan
Stunting;
f. peran kelembagaan masyarakat Nagari;
g. kampanye publik dan kampanye perubahan perilaku;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. penghargaan; dan
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari telah diatur
dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintahan Nagari sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan
Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Nagari;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan
Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintah Nagari masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan kebutuhan yang terjadi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar
Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintahan Nagari;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintahan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun
2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati :
1. Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari (Berita Daerah
Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 53);
2. Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari (Berita Daerah
Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 55),
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 14
(1) Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan SPT dan SPPD yang diterbitkan
oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat berwenang menandatangani SPT dan SPPD sekaligus
menetapkan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan
perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta
tujuan perjalanan dinas tersebut.
(3) SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Wali Nagari untuk Perjalanan Dinas Dalam Nagari, Dalam Kecamatan,
antar Kecamatan Dalam Daerah, Ibukota Kabupaten dan Wilayah
Kota Pariaman bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari, unsur staf
perangkat nagari, lembaga kemasyarakatan nagari atau masyarakat
nagari;
b. Ketua Bamus Nagari untuk perjalanan Dinas Dalam Nagari, dalam
Kecamatan, antar Kecamatan Dalam Daerah, Ibukota Kabupaten dan
Wilayah Kota Pariaman bagi Pimpinan dan anggota Bamus Nagari;
c. Camat untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi yang
dilaksanakan maksimal 2 (dua) orang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
Pemerintah Nagari menyusun APB Nagari berpedoman pada :
a. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan Menurut
Kewenangan Pemerintahan Nagari;
b.Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari.
Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan dan Daftar
Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran
2024
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahun anggaran.
ADN dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana
perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Besaran ADN Tahun Anggaran 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah adalah Rp. 77.590.947.500,- (tujuh puluh tujuh milyar
lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu
lima ratus rupiah).
Rincian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024, dialokasikan secara
merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
b. Alokasi Dasar yaitu pagu sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari
Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap
Wali Nagari dan Perangkat Nagari, yang dibagi secara merata kepada
setiap nagari; dan
c. Alokasi Formula yaitu pagu sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap
Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang dibagi kepada setiap nagari
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
indeks kesulitan geografis dan jumlah korong.
Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
indeks kesulitan geografis, dan jumlah korong yang bersumber dari
Perangkat Daerah yang berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat