PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah
pergerseran sebesar Rp.1.191.251.774.201 (satu triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri
atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.780.230.997.915 (tujuh ratus delapan
puluh miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dan setelah pergeseran
sebesar Rp.782.788.525.315 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima
ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.404.194.066.219 (empat ratus
empat miliar seratus sembilan puluh empat juta enam puluh enam
ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.394.858.338.886 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu
delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber
informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan
arti penting strategis, antara lain dapat menyajikan
informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan, perlu adanya sistem pengelolaan kearsipan
yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan
kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak
keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, sistem penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, perlu
adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan
mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan public, perlu penyelenggaraan kearsipan
Nasional yang komprehensif dan terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
negara, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai
Penyelenggara Kearsipan nasional;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat
bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan
Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian Arsip sebagai aset
Daerah dan hal-hal lain terkait kearifan lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
3 Tahun 2022
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah berupa laporan keuangan memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional;
laporan arus kas;
laporan perubahan ekuitas; dan
catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan tata cara penetapan tarif
air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Padang Pariaman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan
Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air
Minum, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif
Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Padang Pariaman perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Tk. II Padang Pariaman Nomor 03 Tahun
1990
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2015 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, dalam hal
daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD
Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah menganggarkan
dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran
2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 , Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022 , Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 1)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.179.375.232.000 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan
miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu
rupiah) dan setelah pergerseran sebesar Rp.1.179.213.570.000 (satu
triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas :
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH);
b.Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU);
c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik;
d.Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Desa
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI TENTANNG TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula
sebesar Rp1.543.328.746.724 (satu triliun lima ratus empat puluh tiga milyar
tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh
ratus dua puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp35.629.395.145 (tiga
puluh lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan
puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah) sehingga menjadi
Rp1.507.699.351.579 (satu triliun lima ratus tujuh milyar enam ratus
sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh
puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang)
Rp.1.391.725.837.012
Rp.37.210.105.172
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.1.428.935.942.184
b. Belanja daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang)
Rp.1.528.328.746.724
Rp.(21.629.395.145)
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.506.699.351.579
c. Pembiayaan daerah
1. Penerimaan pembiayaan
a) Semula
b) Bertambah/(berkurang)
Rp.151.602.909.712
Rp.(72.839.500.317)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah
perubahan Rp.78.763.409.395
2. Pengeluaran pembiayaan
a) Semula
b) Bertambah/(berkurang)
Rp.15.000.000.000
Rp.(14.000.000.000)
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah
perubahan Rp.1.000.000.000
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp.77.763.409.395
Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun
berkenaan setelah perubahan Rp.0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Paraiaman
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang lebih tertib,
efektif, tepat waktu, akuntabel, transparan dan
bertanggungjawab serta menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, diperlukan
Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun
2021
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PADANG PARIAMAN, yang menyebutkan bahwa :
Sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD ini dilaksanakan
berdasarkan asas :
a. efisiensi;
b. keamanan; dan
c. manfaat.
(2) Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sistem
transaksi non tunai dalam penerimaan/pembayaran APBD harus bisa
dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya.
(3) Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah
sistem penerimaan/pembayaran non tunai dalam APBD memberikan
jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan pembayaran
belanja APBD.
(4) Asas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sistem
penerimaan pembayaran non tunai dalam APBD harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang
berkepentingan dalam penerimaan/pembayaran APBD.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan
penerimaan/pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien,
transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 903-273-2023 tentang Alokasi Dana
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023,
dimana Pemerintah Kabu
paten Padang Pariaman diberikan Bantuan Keuangan
Khusus pada APBD Tahun 2023;
bahwa untuk lebih efektifnya pelaksanaan kegiatan pada
perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman perlu
dilakukan Pergeseran Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51)
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati :
a. Nomor 1 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2023 Nomor 1);
b. Nomor 3 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2023 Nomor 3).
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima
puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus
tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan setelah
pergeseran menjadi sebesar Rp 54.538.434.812 (lima puluh empat
miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh
empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang terdiri atas :
a. Pendapatan Bagi Hasil; dan
b. Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.
(2) Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima puluh
empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga
puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data
Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, penyelenggara Satu Data Indonesia
tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu
penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah
sehingga perlu dijabarkan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat
Daerah
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun
2022
Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah dimaksudkan untuk
mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
Produsen Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pengendalian pembangunan Daerah.
Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah bertujuan untuk :
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat
Daerah, Instansi Vertikal, badan usaha milik negara, badan usaha
milik Daerah, dan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan tata
kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan Daerah;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta
perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang
berbasis pada Data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat