Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan Perpustakaan adalah: a. hak, kewajiban dan kewenangan; b. pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan; c. Tenaga Perpustakaan; d. kerja sama dan peran serta masyarakat; e. pembudayaan kegemaran membaca; f. transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial; g. pelestarian naskah kuno milik daerah; h. pendanaan; i. pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk : a. menjamin terselenggaranya Perpustakaan, Taman Bacaan atau Sudut Baca dalam rangka mencerdaskan Masyarakat Daerah; b. menjamin tersedianya layanan informasi bagi Masyarakat Daerah dan memenuhi hak Masyarakat Daerah untuk memperoleh informasi dan sumber materi bagi pembelajaran sepanjang hayat; dan c. sebagai landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan/ Taman Bacaan/Sudut Bacaan termasuk kerja samanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
07 November 2023
Tanggal Pengundangan
07 November 2023
Tanggal Berlaku
07 November 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan