Ruang lingkup penyelenggaraan Perpustakaan adalah: a. hak, kewajiban dan kewenangan; b. pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan; c. Tenaga Perpustakaan; d. kerja sama dan peran serta masyarakat; e. pembudayaan kegemaran membaca; f. transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial; g. pelestarian naskah kuno milik daerah; h. pendanaan; i. pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk : a. menjamin terselenggaranya Perpustakaan, Taman Bacaan atau Sudut Baca dalam rangka mencerdaskan Masyarakat Daerah; b. menjamin tersedianya layanan informasi bagi Masyarakat Daerah dan memenuhi hak Masyarakat Daerah untuk memperoleh informasi dan sumber materi bagi pembelajaran sepanjang hayat; dan c. sebagai landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan/ Taman Bacaan/Sudut Bacaan termasuk kerja samanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat