Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2021

Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. terwujudnya konvergensi program di tingkat daerah dalam pencegahan stunting; b. meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2021 tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
23 September 2021
Tanggal Pengundangan
23 September 2021
Tanggal Berlaku
23 September 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 37
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 23 Tahun 2023 tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan