Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pilar pencegahan Stunting; b. penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; c. peran Pemerintah Daerah; d. peran Pemerintah Nagari; e. koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; f. peran kelembagaan masyarakat Nagari; g. kampanye publik dan kampanye perubahan perilaku; h. pembinaan dan pengawasan; i. penghargaan; dan j. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat