Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran. ADN dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besaran ADN Tahun Anggaran 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Rp. 77.590.947.500,- (tujuh puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Rincian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari; b. Alokasi Dasar yaitu pagu sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari, yang dibagi secara merata kepada setiap nagari; dan c. Alokasi Formula yaitu pagu sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang dibagi kepada setiap nagari berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, indeks kesulitan geografis dan jumlah korong. Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, indeks kesulitan geografis, dan jumlah korong yang bersumber dari Perangkat Daerah yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat