Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2023

Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran. ADN dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besaran ADN Tahun Anggaran 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Rp. 77.590.947.500,- (tujuh puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Rincian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari; b. Alokasi Dasar yaitu pagu sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari, yang dibagi secara merata kepada setiap nagari; dan c. Alokasi Formula yaitu pagu sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang dibagi kepada setiap nagari berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, indeks kesulitan geografis dan jumlah korong. Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, indeks kesulitan geografis, dan jumlah korong yang bersumber dari Perangkat Daerah yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 20
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan