Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 18 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 2; Bab II Standar Biaya Umum Pasal 3; Bab III Standar Biaya Perjalanan Dinas Pasal 4-Pasal 13; Bab IV Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pasal 14-Pasal 15; Bab V Pertanggungjawaban Pasal 16; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 17-Pasal 18. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai standar dalam penetapan besaran belanja keuangan Nagari dan biaya Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintahan Nagari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat