Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati : 1. Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 53); 2. Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 55), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 (1) Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan SPT dan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang. (2) Pejabat berwenang menandatangani SPT dan SPPD sekaligus menetapkan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut. (3) SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh: a. Wali Nagari untuk Perjalanan Dinas Dalam Nagari, Dalam Kecamatan, antar Kecamatan Dalam Daerah, Ibukota Kabupaten dan Wilayah Kota Pariaman bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari, unsur staf perangkat nagari, lembaga kemasyarakatan nagari atau masyarakat nagari; b. Ketua Bamus Nagari untuk perjalanan Dinas Dalam Nagari, dalam Kecamatan, antar Kecamatan Dalam Daerah, Ibukota Kabupaten dan Wilayah Kota Pariaman bagi Pimpinan dan anggota Bamus Nagari; c. Camat untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi yang dilaksanakan maksimal 2 (dua) orang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat