Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016 Nomor 1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 841 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan