Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Nagari menyusun APB Nagari berpedoman pada : a. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan Menurut Kewenangan Pemerintahan Nagari; b.Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan dan Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 21
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan