Pemerintah Nagari menyusun APB Nagari berpedoman pada : a. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan Menurut Kewenangan Pemerintahan Nagari; b.Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan dan Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat