Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp1.543.328.746.724 (satu triliun lima ratus empat puluh tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp35.629.395.145 (tiga puluh lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp1.507.699.351.579 (satu triliun lima ratus tujuh milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan daerah 1. Semula 2. Bertambah/(berkurang) Rp.1.391.725.837.012 Rp.37.210.105.172 Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.1.428.935.942.184 b. Belanja daerah 1. Semula 2. Bertambah/(berkurang) Rp.1.528.328.746.724 Rp.(21.629.395.145) Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.506.699.351.579 c. Pembiayaan daerah 1. Penerimaan pembiayaan a) Semula b) Bertambah/(berkurang) Rp.151.602.909.712 Rp.(72.839.500.317) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp.78.763.409.395 2. Pengeluaran pembiayaan a) Semula b) Bertambah/(berkurang) Rp.15.000.000.000 Rp.(14.000.000.000) Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp.1.000.000.000 Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp.77.763.409.395 Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan setelah perubahan Rp.0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
07 November 2023
Tanggal Pengundangan
07 November 2023
Tanggal Berlaku
07 November 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan