Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp1.543.328.746.724 (satu triliun lima ratus empat puluh tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp35.629.395.145 (tiga puluh lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp1.507.699.351.579 (satu triliun lima ratus tujuh milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan daerah 1. Semula 2. Bertambah/(berkurang) Rp.1.391.725.837.012 Rp.37.210.105.172 Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.1.428.935.942.184 b. Belanja daerah 1. Semula 2. Bertambah/(berkurang) Rp.1.528.328.746.724 Rp.(21.629.395.145) Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.506.699.351.579 c. Pembiayaan daerah 1. Penerimaan pembiayaan a) Semula b) Bertambah/(berkurang) Rp.151.602.909.712 Rp.(72.839.500.317) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp.78.763.409.395 2. Pengeluaran pembiayaan a) Semula b) Bertambah/(berkurang) Rp.15.000.000.000 Rp.(14.000.000.000) Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp.1.000.000.000 Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp.77.763.409.395 Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan setelah perubahan Rp.0
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat