PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, dalam hal
daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD
Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah menganggarkan
dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran
2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 , Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022 , Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 1)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.179.375.232.000 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan
miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu
rupiah) dan setelah pergerseran sebesar Rp.1.179.213.570.000 (satu
triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas :
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH);
b.Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU);
c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik;
d.Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Desa
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan tata cara penetapan tarif
air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Padang Pariaman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan
Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air
Minum, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif
Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Padang Pariaman perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Tk. II Padang Pariaman Nomor 03 Tahun
1990
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2015 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah
pergerseran sebesar Rp.1.191.251.774.201 (satu triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri
atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.780.230.997.915 (tujuh ratus delapan
puluh miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dan setelah pergeseran
sebesar Rp.782.788.525.315 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima
ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.404.194.066.219 (empat ratus
empat miliar seratus sembilan puluh empat juta enam puluh enam
ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.394.858.338.886 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu
delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 51 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2022 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
direncanakan sebesar Rp.1.543.328.746.724 (satu triliun lima ratus empat
puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh
enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
dan lampiran lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan
bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang
disusun secara terarah dan terencana guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah Kabupaten Padang
Pariaman;
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian
prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah
serta penyesuaian dengan pertimbangan keadaan, perlu
dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan efektivitas dan efisiensi
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan melaksanakan
ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan perubahan terhadap rencana kerja pemerintah
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8
Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR RRTENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022 DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk kurun waktu 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
9. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
Pasal 2
(1) Perubahan RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perubahan
perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman kepada RPJMD Tahun 2021-2026. dan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2022.
Pasal 3
Perubahan RKPD Tahun 2022 digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2022;
b. landasan penyusunan rancangan Perubahan KUA Tahun 2022, Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2022; dan
c. landasan penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun 2022.
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022 NOMOR 41
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi perubahan :
a. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;
b. target sasaran pembangunan Daerah;
c. prioritas pembangunan Daerah;
d. penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat
Daerah; dan
e. target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Pasal 5
(1) Perubahan RKPD Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I memuat tentang Pendahuluan;
b. Bab II memuat tentang Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan Dua)
Tahun 2022;
c. Bab III memuat tentang Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
d. Bab IV memuat tentang Sasaran dan Prioritas Daerah Pembangunan
Daerah;
e. Bab V memuat tentang Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
f. Bab VI memuat tentang Penutup.
(2) Penjabaran Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Padang Pariaman sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan layanan Pendidikan sehingga perlu
dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN ISI Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman (Berita
Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 24) sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 44 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, DENGAN ISI :
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri dari:
a. Pendapatan
1.
2.
3.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Transfer
Lain – lain Pendapatan
Daerah yang sah
Rp.
Rp.
Rp.
116.902.688.648,95
1.179.715.146.176,00
66.836.447.168,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.363.454.281.992,95
b. Belanja Daerah
1. Belanja Operasi
a)
b)
c)
d)
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
710.253.561.401,67
290.925.392.498,00
9.529.483.410,00
55.000.000,00
Jumlah Belanja Operasi Rp. 1.010.763.437.309,67
2. Belanja Modal
a)
b)
c)
d)
Belanja Modal Peralatan
dan Mesin
Belanja Modal Gedung
dan Bangunan
Belanja Modal Jalan,
Jaringan, dan Irigasi
Belanja Modal Aset Tetap
Lainnya
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
41.764.570.225,00
39.598.237.372,00
51.222.179.171,00
4.571.618.954,00
3.
Jumlah Belanja Modal
Belanja Tidak Terduga
Rp.
Rp.
428.081.988.916,00
618.675.500,00
4. Belanja Transfer
a) Belanja Bagi Hasil
b) Belanja Bantuan
Keuangan
Rp.
Rp.
4.722.352.138,00
173.416.835.799,00
Jumlah Belanja Transfer Rp. 178.139.187.937,00
Jumlah Belanja Daerah Rp. 1.326.677.906.468,67
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp. 17.031.494.709,15
2. Pengeluaran Rp. 7.461.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 9.570.494.709,15
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun
Berkenaan
Rp. 46.346.870.233,43
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi
anggaran, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, dan Pasal
104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun
2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah , serta Tata
Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang selanjutnya disebut
RKPD Tahun 2023 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023
dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
(2) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026 yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023,
Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Pasal 2
RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijadikan sebagai
pedoman :
a. perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah
Tahun 2023;
b. penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara Tahun 2023; dan
c. penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2023.
Pasal 3
(1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat :
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKPD Tahun 2023
juga memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 4
(1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan
sistematika yang terdiri atas :
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. BAB III Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah;
d. BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
e. BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
f. BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
g. BAB VII Penutup.
(2) Penjabaran RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun
2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan
Dinas, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan
Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016,
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINASPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas, dengan isi Pasal I
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021
tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 2) sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2022
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021
Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa untuk lebih efektifnya pelaksanaan kegiatan pada
perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman perlu
dilakukan Pergeseran Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar
seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
sembilan puluh rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.1.069.185.184.769 (satu triliun enam puluh Sembilan miliar
seratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu
tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam
ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus
tujuh puluh enam rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.307.298.714.214 (tiga ratus tujuh
miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat belas
ribu dua ratus empat belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.309.002.756.093 (tiga ratus sembilan miliar 2 juta tujuh ratus
lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat