Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2022

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, DENGAN ISI : Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri dari: a. Pendapatan 1. 2. 3. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. Rp. Rp. 116.902.688.648,95 1.179.715.146.176,00 66.836.447.168,00 Jumlah Pendapatan Rp. 1.363.454.281.992,95 b. Belanja Daerah 1. Belanja Operasi a) b) c) d) Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Rp. Rp. Rp. Rp. 710.253.561.401,67 290.925.392.498,00 9.529.483.410,00 55.000.000,00 Jumlah Belanja Operasi Rp. 1.010.763.437.309,67 2. Belanja Modal a) b) c) d) Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp. Rp. Rp. Rp. 41.764.570.225,00 39.598.237.372,00 51.222.179.171,00 4.571.618.954,00 3. Jumlah Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Rp. Rp. 428.081.988.916,00 618.675.500,00 4. Belanja Transfer a) Belanja Bagi Hasil b) Belanja Bantuan Keuangan Rp. Rp. 4.722.352.138,00 173.416.835.799,00 Jumlah Belanja Transfer Rp. 178.139.187.937,00 Jumlah Belanja Daerah Rp. 1.326.677.906.468,67 c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 17.031.494.709,15 2. Pengeluaran Rp. 7.461.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 9.570.494.709,15 Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 46.346.870.233,43 Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 38
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan