Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2015 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat