Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 41 Tahun 2022

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR RRTENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022 DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk kurun waktu 1 (satu) tahun. 7. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Pasal 2 (1) Perubahan RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perubahan perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. (2) Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada RPJMD Tahun 2021-2026. dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Pasal 3 Perubahan RKPD Tahun 2022 digunakan sebagai pedoman bagi: a. Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022; b. landasan penyusunan rancangan Perubahan KUA Tahun 2022, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2022; dan c. landasan penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun 2022. BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022 NOMOR 41 Pasal 4 Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi perubahan : a. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; b. target sasaran pembangunan Daerah; c. prioritas pembangunan Daerah; d. penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat Daerah; dan e. target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Pasal 5 (1) Perubahan RKPD Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I memuat tentang Pendahuluan; b. Bab II memuat tentang Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan Dua) Tahun 2022; c. Bab III memuat tentang Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; d. Bab IV memuat tentang Sasaran dan Prioritas Daerah Pembangunan Daerah; e. Bab V memuat tentang Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan f. Bab VI memuat tentang Penutup. (2) Penjabaran Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan