Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2023 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. (2) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. Pasal 2 RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijadikan sebagai pedoman : a. perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2023; b. penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023; dan c. penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Pasal 3 (1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat : a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKPD Tahun 2023 juga memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pasal 4 (1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika yang terdiri atas : a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah; d. BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; f. BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan g. BAB VII Penutup. (2) Penjabaran RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan