PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2023 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. (2) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. Pasal 2 RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijadikan sebagai pedoman : a. perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2023; b. penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023; dan c. penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Pasal 3 (1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat : a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKPD Tahun 2023 juga memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pasal 4 (1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika yang terdiri atas : a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah; d. BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; f. BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan g. BAB VII Penutup. (2) Penjabaran RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat