Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.1.069.185.184.769 (satu triliun enam puluh Sembilan miliar seratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum pergeseran sebesar Rp.307.298.714.214 (tiga ratus tujuh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus empat belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.309.002.756.093 (tiga ratus sembilan miliar 2 juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat