Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021

Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat VII Bab dan 25 Pasal serta III Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Standar Biaya Umum Pasal 4; Bab III Perjalanan Dinas Pasal 5-Pasal 15; Bab IV Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas Pasal 16-Pasal 19; Bab V Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pasal 20-Pasal 22; Bab VI Pengendalian Internal Pasal 23; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 24-Pasal 25. Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah : a. terwujudnya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib secara administrasi; b. terwujudnya kewajaran dalam penganggaran APBD; dan c. terciptanya pelaksanaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
APBD - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan