Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang
Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Sub
Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan,
Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek,
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c. Lampiran III Daftar Nama Calon Penerima, Alamat, Bentuk dan
Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang/Jasa yang
Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah;
d. Lampiran IV Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran
Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang yang Diterima
serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;
e. Lampiran V Daftar Naman Calon Penerima, Alamat dan Besaran
Alokasi bantuan Keuangan Bersifat Umum yang
diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
f. Lampiran VI Daftar Dana Bagi Hasil;
g. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Progran, Sub
Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek
Pendapatan Belanja dan Pembiayaan;
h. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan
Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan
Gas Bumi, Menurut Urusan Pemerintah Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok,
Jenis Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan;
i. Lampiran IX Rincian dan Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan
Pemerintah Dearah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub
Kegiatan, Kelompok, Jenis Objek dan Rincian Objek
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
j. Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman Dalam Peraturan Daerah Tentang APBD dan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD
Dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa bidang ekonomi kreatif merupakan suatu bidang yang
sangat perlu untuk dikembangkan dan diperkuat sebagai
upaya peningkatan ekonomi masyarakat, meningkatkan daya
saing daerah, inovasi dan kreatifitas serta penciptaan
lapangan kerja di kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, tugas
pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
pemerintah daerah bertanggung jawab dalam
mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu
memberikan kontribusi bagi perekonomian serta
meningkatkan daya saing daerah guna tercapainya tujuan
pembangunan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun
2023
Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan
kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan
lingkungan perekonomian nasional dan global;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Daerah melalui
daya saing dan kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat
dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
d. membuka lapangan kerja, lapangan usaha dan iklim usaha kreatif yang
kondusif, berpihak pada nilai seni dan budaya yang berdasarkan adat
istiadat dan kearifan lokal;
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
g. mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah untuk
melayani kepentingan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
h. mewujudkan Kabupaten Kreatif yang mampu melayani kepentingan
Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset
kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi,
lingkungan dan sosial yang berkelanjuta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan
bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang
disusun secara terarah dan terencana guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, perlu dilakukan perubahan
terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2021
Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai
berikut:
a. Bab I memuat tentang Pendahuluan;
b. Bab II memuat tentang Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2023;
c. Bab III memuat tentang Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
d. Bab IV memuat tentang Sasaran dan Prioritas Pembangunan
Daerah;
e. Bab V memuat tentang Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
f. Bab VI memuat tentang Penutup.
(2) Penjabaran Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
1079 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun
2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 34 Tahun
2022
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 terdiri
atas:
a. pendapatan sebesar Rp1.348.628.181.500,28 (satu
triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar enam
ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh
satu ribu lima ratus rupiah dua puluh delapan sen)
yang terdiri atas:
1. pendapatan...
1. pendapatan asli daerah sebesar
Rp126.243.905.166,28 (seratus dua puluh enam
miliar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan
ratus lima ribu seratus enam puluh enam rupiah
dua puluh delapan sen);
2. pendapatan transfer sebesar
Rp1.191.493.250.334,00 (satu triliun seratus
sembilan puluh satu miliar empat ratus sembilan
puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu tiga
ratus tiga puluh empat rupiah); dan
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar
Rp30.891.026.000,00 (tiga puluh miliar delapan
ratus sembilan puluh satu juta dua puluh enam
ribu rupiah) dan rincian belanja lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2021
Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b disampaikan Bupati kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan
penyusuan rancangan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
2130 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan huruf G poin 22
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023, Program, kegiatan dan sub kegiatan yang
dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas
peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana
Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca
bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang
belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan,
dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda
tentang Perubahan APBD;
bahwa untuk lebih efektifnya pelaksanaan kegiatan
pada perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman
perlu dilakukan Pergeseran Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
211/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
212/PMK.07/2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
4 Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah
pergerseran menjadi sebesar Rp.1.159.040.476.172 (satu triliun
seratus lima puluh sembilan miliar empat puluh juta empat ratus
tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), yang terdiri
atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data
Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, penyelenggara Satu Data Indonesia
tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu
penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah
sehingga perlu dijabarkan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat
Daerah
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun
2022
Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah dimaksudkan untuk
mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
Produsen Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pengendalian pembangunan Daerah.
Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah bertujuan untuk :
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat
Daerah, Instansi Vertikal, badan usaha milik negara, badan usaha
milik Daerah, dan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan tata
kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan Daerah;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta
perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang
berbasis pada Data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 903-273-2023 tentang Alokasi Dana
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023,
dimana Pemerintah Kabu
paten Padang Pariaman diberikan Bantuan Keuangan
Khusus pada APBD Tahun 2023;
bahwa untuk lebih efektifnya pelaksanaan kegiatan pada
perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman perlu
dilakukan Pergeseran Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51)
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati :
a. Nomor 1 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2023 Nomor 1);
b. Nomor 3 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2023 Nomor 3).
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima
puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus
tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan setelah
pergeseran menjadi sebesar Rp 54.538.434.812 (lima puluh empat
miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh
empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang terdiri atas :
a. Pendapatan Bagi Hasil; dan
b. Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.
(2) Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima puluh
empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga
puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Paraiaman
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang lebih tertib,
efektif, tepat waktu, akuntabel, transparan dan
bertanggungjawab serta menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, diperlukan
Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun
2021
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PADANG PARIAMAN, yang menyebutkan bahwa :
Sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD ini dilaksanakan
berdasarkan asas :
a. efisiensi;
b. keamanan; dan
c. manfaat.
(2) Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sistem
transaksi non tunai dalam penerimaan/pembayaran APBD harus bisa
dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya.
(3) Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah
sistem penerimaan/pembayaran non tunai dalam APBD memberikan
jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan pembayaran
belanja APBD.
(4) Asas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sistem
penerimaan pembayaran non tunai dalam APBD harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang
berkepentingan dalam penerimaan/pembayaran APBD.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan
penerimaan/pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien,
transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI TENTANNG TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat