Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2023

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 terdiri atas: a. pendapatan sebesar Rp1.348.628.181.500,28 (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar enam ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah dua puluh delapan sen) yang terdiri atas: 1. pendapatan... 1. pendapatan asli daerah sebesar Rp126.243.905.166,28 (seratus dua puluh enam miliar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu seratus enam puluh enam rupiah dua puluh delapan sen); 2. pendapatan transfer sebesar Rp1.191.493.250.334,00 (satu triliun seratus sembilan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah); dan 3. lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp30.891.026.000,00 (tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta dua puluh enam ribu rupiah) dan rincian belanja lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2023
Tanggal Berlaku
26 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan