Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan
bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang
disusun secara terarah dan terencana guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, perlu dilakukan perubahan
terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2021
- Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai
berikut:
a. Bab I memuat tentang Pendahuluan;
b. Bab II memuat tentang Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2023;
c. Bab III memuat tentang Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
d. Bab IV memuat tentang Sasaran dan Prioritas Pembangunan
Daerah;
e. Bab V memuat tentang Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
f. Bab VI memuat tentang Penutup.
(2) Penjabaran Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
- 1079 halaman
|