Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I memuat tentang Pendahuluan; b. Bab II memuat tentang Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2023; c. Bab III memuat tentang Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; d. Bab IV memuat tentang Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. Bab V memuat tentang Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan f. Bab VI memuat tentang Penutup. (2) Penjabaran Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat