Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2023

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I memuat tentang Pendahuluan; b. Bab II memuat tentang Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2023; c. Bab III memuat tentang Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; d. Bab IV memuat tentang Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. Bab V memuat tentang Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan f. Bab VI memuat tentang Penutup. (2) Penjabaran Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan