Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Produsen Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan Daerah. Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah bertujuan untuk : a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Daerah; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundangundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
24 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2023
Tanggal Berlaku
24 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan