Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Produsen Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan Daerah. Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah bertujuan untuk : a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Daerah; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat