PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, yang menyebutkan bahwa : Sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD ini dilaksanakan berdasarkan asas : a. efisiensi; b. keamanan; dan c. manfaat. (2) Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sistem transaksi non tunai dalam penerimaan/pembayaran APBD harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya. (3) Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sistem penerimaan/pembayaran non tunai dalam APBD memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan pembayaran belanja APBD. (4) Asas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sistem penerimaan pembayaran non tunai dalam APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam penerimaan/pembayaran APBD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan penerimaan/pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat