Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Paraiaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, yang menyebutkan bahwa : Sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD ini dilaksanakan berdasarkan asas : a. efisiensi; b. keamanan; dan c. manfaat. (2) Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sistem transaksi non tunai dalam penerimaan/pembayaran APBD harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya. (3) Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sistem penerimaan/pembayaran non tunai dalam APBD memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan pembayaran belanja APBD. (4) Asas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sistem penerimaan pembayaran non tunai dalam APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam penerimaan/pembayaran APBD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan penerimaan/pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Paraiaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
10 April 2023
Tanggal Pengundangan
10 April 2023
Tanggal Berlaku
10 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan