Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2023

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; c. Lampiran III Daftar Nama Calon Penerima, Alamat, Bentuk dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang/Jasa yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah; d. Lampiran IV Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial; e. Lampiran V Daftar Naman Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi bantuan Keuangan Bersifat Umum yang diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan; f. Lampiran VI Daftar Dana Bagi Hasil; g. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Progran, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek Pendapatan Belanja dan Pembiayaan; h. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi, Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; i. Lampiran IX Rincian dan Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintah Dearah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Objek dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; j. Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Dalam Peraturan Daerah Tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD Dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
07 November 2023
Tanggal Pengundangan
07 November 2023
Tanggal Berlaku
07 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 16
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan