Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan lingkungan perekonomian nasional dan global; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Daerah melalui daya saing dan kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; c. memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif; d. membuka lapangan kerja, lapangan usaha dan iklim usaha kreatif yang kondusif, berpihak pada nilai seni dan budaya yang berdasarkan adat istiadat dan kearifan lokal; e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; g. mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah untuk melayani kepentingan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan h. mewujudkan Kabupaten Kreatif yang mampu melayani kepentingan Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjuta
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat