Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubemur Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 1 angka 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, dan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN,PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah; bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta dalam tertib penganggaran dan pengelolaan administrasi proses Belanja Bantuan keuangan kepada Kabupaten/ Kota, perlu dilakukan penyempu maan Peraturan Gubemur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PD No.13 Tahun 2008.
Peraturan Gubemur ini bertujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan agar langkah pemberian, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan , pertanggu ngjawaban dan pelaporan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat berjalan tertib, terarah dan terencana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat stimulan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan dan mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah serta pemerataan pembangunan di Kabupaten/ Kota. Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah Kabupaten/ Kota dan harus masuk dalam APED Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. Belanja Bantuan Keuangan yang merupakan utang Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/ Kota berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun sebelumnya, disalurkan setelah dialokasikan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 36 TAHUN 20 16 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM DAN BIAYA PERJALANAN DINAS KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 20 16 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur tidak sesuai lagi dikarenakan biaya operasional kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dibiayai melalui Dana Hibah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pedoman Pemberian Honorarium clan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.45 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2018; PD No. 8 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 20 16 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur {Serita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 20 16 Nomor 38) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadailan gender dalam pembangunan diperluka pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah khususnya dalam Pasal 11 ayat (2), pengarusutamaan Gender dalam peratuan perundang-undangan di daerah sebagai bagian dari Rencana Aksi Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.67 Tahun 2011.
Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara melalui peningkatan peran, kedudukan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai sumber daya pembangunan; b. memberikan acuan bagi semua pihak baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Pihak Swasta dan masyarakat dalam menyusun strategi pengintergrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah; c. mewujudkan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran Daerah yang Responsif Gender melalui PPRG dengan meningtergrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; d. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Peningkatan Kualitas dan kemandirian hidup perempuan serta menjamin perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kaliantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau bentuk lain yang sederajat, Pemerintah Daera wajib membuat Kebijakan Daerah.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 17 Tahun 2017; Perda KALTIM No. 16 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2020
DINAS PUPR-UPTD LABORATORIUM BAHAN KONSTRUKSI-PENGGUNAAN-RETIRBUSI-TARIF-STRUKTUR-PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2020/No.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium Pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium pada UPTD Laboratorium Bahan Kontruksi, yang tercantum
dalam Lampiran I huruf S Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang
telah diubah dengan Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium Pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Dinas PUPR Prov. Kaltim. Ketentuan yang berubah: Lampiran I huruf S Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Peraturan yang Diubah: Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Peningkatan Gas Rumah Kaca Yang Berlebihan Telah Menimbulkan Terjadinya Perubahan Iklim Global Yang Dapat Menurunkan Kualitas Lingkungan Hidu Ddan Merugikan Berbagai Kehidupan;
B. Bahwa Posisi Geografis Kalimantan Timur Yang Merupakan Bagian Dari Negara Kepulauan Sangat Rentan Terhadap Perubahan Iklim Sehingga Perlu Dikendalikan Denganprisip Semua Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Kemampuan Sosial, Ekonomi Dan Teknologi Yang Dimiliki Daerah Masing-Masing;
C. Bahwa Untuk Meningkatkan Kordinasi Pelaksanaan Pengendalian Perubahan Iklim Dan Untuk Memperkuat Posisi Kalimantan Timur Di Forum Nasional Maupun Internasioanl Dalam Pengendalian Perubahan Iklim, Dipandang Perlu Membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur;
D. Bahwa Dewan Daerah Perubahan Iklim Yang Telah Berjalan Di Tahun Ke - 6 (Enam) Ini Perlu Dilakukan Perubahan Struktur Menyesuaikan Dengan Perkembangan Yang Ada Saat Ini, Agar Tugas Dan Fungsi Uang Diembah Oleh Dewan Daerah Perubahan Iklim Dapat Berjalan Optimal;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2016;
Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Pergub No.2 Tahun 2011 Dicabut
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sehubung dengan adanya penambahan tugas pokok pejabat pengelola Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital By Law) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 971/MENKES/PER/XI/2009; Permenkes No. 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No. 49 Tahun 2013; Kepmenkes No. 772/MENKES/SK/VI/2002; Kepmenkes No. 231/MENKES/SK/II/2011; Pergub KALTIM No. 51 Tahun 2013; Pergub KALTIM No. 28 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang peraturan internal di Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada, tepatnya pada pasal 26 ayat (3) diubah sebagaimana tertera pada Peraturan Gubernur tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 ketentuan pasal 26 ayat (3) ditambahkan ketentuan baru.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2021
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub Kaltim No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2019 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Pencabutan Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pencabutan Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.91 Tahun 2016; Pergub No.22 Tahun 2019
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KEPADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN
Mengundangkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2018
MALOY BATUTA-KAWASAN EKONOMI KHUSUS-ADMINISTRATOR-PEMERINTAH PROVINSI KALTIM-NON PERIZINANAN-PERIZINAN-PENDELEGASIAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Bahwa dikarenakan terdapat kekeliruan terkait pembidangan jenis perizinan dan penetapan petunjuk teknis pada Pergub Kaltim No.4 Thaun 2018, dipandang perlu melakukan perubahan dan menetapkan Pergub Kaltim tentang perubahan atas Pergub sebagaimana dimaksud
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2011; PP No.85 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2016; Keppres No.5 Tahun 2015; Perka BKPM No.4 Tahun 2015; Perka BKPM No.15 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.48 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.4 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan Pemprov Kaltim kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan. Ketentuan yang berubah yaitu Ketentuan Bab II Pasal 4 ayat(2), Lampiran No.3,5, 6 dan 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.4 Tahun 2018
Peraturan yang Akan Diatur tentang Petunjuk teknis tata cara perizinan dan non perizinan untuk setiap jenis kewenangan yang didelegasikan diatur dengan Keputusan Gubernur
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat