Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang peraturan internal di Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada, tepatnya pada pasal 26 ayat (3) diubah sebagaimana tertera pada Peraturan Gubernur tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.31
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan