Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Prov. Kaltim. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 19
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat