PENDIDIKAN KHUSUS-PENDIDIKAN MENENGAH-PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU-PETUNJUK PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2019/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- perubahan pengaturan tentang penerimaan peserta didik baru dengan diterbitkannya Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Pergub No.42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan Pergub.
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2010; PP No.48 tahun 2008; Permendiknas No.34 Tahun 2006; Permendiknas No.70 Tahun 2009; Permendikbud No.22 Tahun 2016; Permendikbud No.51 Tahun 2018; Perda No.16 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Prov. Kaltim. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 19
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.42 Tahun 2017
- 10 hlm
|