Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Prov. Kaltim. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.33
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kaliantan Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan