Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kalimantan Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat