Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kaliantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kalimantan Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kaliantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
09 November 2017
Tanggal Pengundangan
09 November 2017
Tanggal Berlaku
09 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.42
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan