TENAGA ahli gubernur-pembentukan-perubahan-pencabutan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2021/NO.41: 3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub Kaltim No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2019 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Pencabutan Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pencabutan Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
- Peraturan yang Dicabut: Pergub No.91 Tahun 2016; Pergub No.22 Tahun 2019
- 3 hlm
|