Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 1 angka 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, dan Pasal 5 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
29 April 2019
Tanggal Pengundangan
29 April 2019
Tanggal Berlaku
29 April 2019
Sumber
BD.2019/No.23
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan